KLIK DISINI : Wirausaha Online Modal Nol Rupiah
KLIK DISINI ; http://www.klikajadeh.com/?r=sibersonh



http://www.co.cc/outside_search/os.php?id=925431&target=_blank&bgc=ffffff&inbox
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunia-NYA saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen Pembimbing yang telah membimbing saya agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun karya tulis ilmiah, Dan juga kepada teman–teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini
Makalah ini disusun dengan tujuan dapat memperluas ilmu dan wawasan mengenai PENGENALAN PERPAJAKAN DALAM LINGKUP RESTORAN dan bahan masalah disajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber baik yang berasal dari bahan yang diterima oleh dosen pengajar maupun yang diambil dari website online dari Internet yang juga mengupas masalah yang sama dengan teknik penulisan yang berbeda. Penulis juga bersyukur karena diberikan waktu dan kesempatan untuk mengkaji masalah ini dan penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan bermaafaat bagi pembaca dan teman- teman,Amin.
.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. berdasarkan dan melihat makin banyaknya Restoran dan makanan siap saji maka terinspirasi untuk mengkaji penelitian mengenai penerapan PENGENALAN PERPAJAKAN DALAM LINGKUP RESTORAN dimana pajak restoran adalah salah satu pajak daerah yang di bebankan kepada pemilik restoran sebagai kewajiban pajaknya , sosialisasi dan pembinaan yang dibebankan kepada pemilik restoran diangap masih minim dan menjadi acuan untuk bahan penelitian ini.
2. Restoran adalah Objek pajak yang masih belum dikenal masyarakat mengenai pajaknya dan dasar pengenaan Pajaknya (DPP) dimana restoran termasuk golongan pajak Konsumsi ( restaurant meal tax)
B. Identifikasi Masalah
Pengenalan restoran & pajak restoran dan bagaimana pemilik restoran bisa memungut pajak restorannya.
C.Tujuan Penelitian
Menjawab pertanyaan umum (masyarakat umum khususnya pengusaha restoran) mengenai pajak restoran dan bagaimana pemilik restoran bisa memungut pajak restorannya serta Dasar Pengenaan Pajak (DPP) restoran itu.
D. Batasan masalah
Dari Identifikasi masalah sebelumnya penelitian ini tidak mengkaji seluruh faktor yang mempengaruhi pajak restoran, namun hanya sebatas ruang lingkup restoran , pengenalan restoran dalam lingkup perpajakan sertan Dasar Pengenaan Pajak Restoran itu.
E. Rumusan Masalah
1. Apakah dasar Hukum Pajak restoran dan seberapa besar lingkup yang dikenai pajak restoran sebagai objek pajak sendiri.
2. seberapa banyak restoran tahu (pengusaha restoran) perpajakan dalam lingkup pajak restoran.
3. pengembangan masalah dari objek pajak, subjek pajak, dan perhitungan pajak Restoran.
F. Manfaat Penelitian
1. Bagi Penulis yaitu menambah wawasan penulis dalam mengenal ilmu perpajakan
2. Bagi Universitas lambung Mangkurat yaitu untuk menambah referensi bagi perpustakaan Universitas lambung Mangkurat
G. Metode Pengolahan Data
Penulisan makalah ini memakai metode :
Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Metode riset yang dilakukan diperpustakaan dengan mempelajari buku-buku yang tersedia serta mempelajari literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Penelitian ini mengambil bahan dari beberapa penelitian sejenis atau studi yang pernah dilakukan, Dan sebagian besar bahan tinjauan pustaka terambil dari website online dan makalah publik yang ada di Internet.
Adapun kajian pustaka yang dijadikan acuan penelitian adalah ;
1. JSI Konsultan Solusi
http :// solusiakuntansi.com/j powered by
JOOMLA ! generated : 21 april 2009:17:53
2. CIREBON.go.id
Website resmi milik pemerintahan Cirebon
3. DINAS PENDAPATAN DAERAH
Pemenrintah Kabupaten Bogor.( Website)
BAB III
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Pengertian restoran dan Hukum dalam Perpajakan
Dasar Hukum.
1. Undang-undang No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restitusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Pengertian Restoran
Restoran adalah tempat menyantap makanan dan minuman yang disedikan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau catering
B. Objek Pajak dan tidak termasuk Objek Pajak.
Objek Pajak
Restoran adalah Pelayanan yang disedikan restoran dengan pembayaran.Yang termasuk objek pajak restoran adalah rumah makan, café, bar dan sejenisnya. Pelayanan di restoran atau rumah makan meliputi penjualan makanan dan/atau minuman di restoran /rumah makan, termasuk penyediaan penjualan makanan/minuman yang diantar/ dibawa pulang.
Bukan atau tidak termasuk Objek Pajak.
Pajak restoran adalah pelayanan usaha jasa boga atau catering.
Berdasarkan penjelasan diatas,maka dapat disampaikan bahwa:
1. Atas penyerahan makanan dan minuman oleh pengusaha restoran atau rumah makan baik yang dikonsumsi ditempat maupun dibawa pulang (take away) merupakan objek pengenaan pajak daerah.
2.Dalam hal pengusaha restoran juga….
2. Dalam hal pengusaha restoran juga melakukan usaha catering, maka penyerahan makanan dan minuman untuk usaha catering dikenakan PPN.
Ciri- ciri umum usaha catering, (bukan Objek Pajak) antar lain :
Tidak disantap di restoran
Penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan seperti :
Resepsi
Perayaan
Dan kegiatan lainnya
Menyediakan peralatan dan petugasnya.
Pengusaha restoran yang juga melakukan usaha catering disarankan melakukan pembukuan yang terpisah untuk usaha restoran dengan usaha keteringnya.
C. SUBJEK PAJAK dan TARIP PAJAK RESTORAN
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada restoran. Dengan demikian setiap konsumen, selain membayar tarip restoran, wajib pula membayar Pajak restoran sebesar 10 % dari tarip restoran kepada Pengusaha restoran.
Wajib Pajak adalah pengusaha restoran, yang harus menyetor Pajak restoran yang dibayar oleh konsumen kepada Dinas Pendapatan atau Bank Daerah selaku Kas Daerah.
Masa pajak restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) bulan takwin
D. DASAR PENGENAAN, TARIP dan CARA PERHITUNGAN
1) Dasar pengenaan dan Tarip Pajak Dasar pengenaan Pajak Adalah jumlah pembayaran yang diberikan konsumen kepada restoran :
Masa pajak adalah jangka waktu lamanya satu (1) bulan takwim.
2) Cara perhitungan :
TARIP PAJAK X CARA PENGENAAN
Tarip Pajak : 10%
Dasar pengenaan = Jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen kepada restoran (omzet)
CONTOH PERHITUNGAN PAJAK RESTORAN
a.1. Sebuah restoran menyediakan makanan dan minuman di tempat, sekaligus melayani pesanan. Berdasarkan laporan Perusahaan, selama satu (1) bulan restoran tersebut memperoleh pendapatan dari konsumen yang makan di restorannya sebesar Rp. 64.000.000,- dan dari pesanan (dus) sebesar Rp. 15.000.000,-
Berapakah Pajak restoran yang harus dibayar oleh restoran tersebut?
Jawab :
Cara perhitungan pajak :
TARIP PAJAK x CARA PENGENAAN
Tarip pajak 10 %
Dasar pengenaan pajak = omzet x tarip pajak =
Rp. 64.000.000.- + Rp. 15.000.000,- = Rp. 79.000.000,-
= Rp. 79.000.000,- x 10%
=Rp. 7.900.000,-
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
JSI KONSULTAN SOLUSI
http : // solusiakutansi.com/j
21 april , 2009, 17;53
CIREBON.go.Id
Website resmi milik pemerintah Cirebon
DINAS PENDAPATAN DAERAH
Pemerintah Kabupaten
Bogor(website)
PENGENALAN PERPAJAKAN DALAM LINGKUP
RESTORAN